SOP

1. Penerimaan Laporan Kasus:

  • Setiap laporan yang diterima terkait tindak pidana harus segera dicatat dalam sistem administrasi kepolisian.
  • Laporan kemudian diperiksa oleh petugas untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diselidiki lebih lanjut.

2. Penyidikan dan Penyidikan Kasus:

  • Penyidik melakukan evaluasi awal terhadap laporan untuk menentukan tingkat keparahan dan jenis tindak pidana.
  • Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti, melakukan pemeriksaan saksi, serta mengidentifikasi dan memeriksa tersangka.
  • Penyidik harus menyusun berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Penanganan Kasus Kejahatan Terorganisir:

  • BRK Bandung akan bekerjasama dengan unit lain seperti Satgas Narkoba, Unit Kejahatan Terorganisir, dan pihak terkait untuk menangani kasus kejahatan yang melibatkan jaringan besar atau lintas daerah.
  • Penindakan terhadap kasus-kasus ini dilakukan dengan prosedur yang sangat hati-hati, mengutamakan kerahasiaan dan keakuratan informasi.

4. Perlindungan Saksi dan Korban:

  • BRK Bandung harus memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan hukum.
  • Proses perlindungan dapat berupa pengamanan fisik, pengalihan tempat tinggal sementara, dan pemberian bantuan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Penyusunan Berkas Perkara:

  • Setelah tahap penyidikan selesai, penyidik menyusun berkas perkara yang mencakup hasil pemeriksaan saksi, bukti-bukti yang ditemukan, serta keterangan dari tersangka.
  • Berkas perkara kemudian diserahkan kepada kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

6. Penegakan Hukum:

  • BRK Bandung memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Penegakan hukum meliputi penangkapan, penahanan, dan persidangan terhadap pelaku kejahatan.

7. Koordinasi dengan Pihak Terkait:

  • BRK Bandung selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan kelancaran proses hukum.
  • Koordinasi juga dilakukan dengan lembaga internasional untuk kasus yang bersifat lintas negara atau kejahatan transnasional.

8. Pelaporan dan Evaluasi:

  • Setiap tindakan dan hasil penyidikan harus dilaporkan secara rutin ke atasan dan pihak yang berwenang.
  • Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dalam prosedur penyidikan dan penanganan kasus.

9. Pengamanan dan Pencegahan Kejahatan:

  • BRK Bandung melakukan kegiatan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi rawan kejahatan, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
  • Kampanye tentang pencegahan kejahatan seperti narkoba dan kriminalitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dengan menerapkan SOP ini, BRK Bandung bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan transparan, efisien, dan adil, demi menciptakan masyarakat yang aman dan teratur.