Badan Reserse Kriminal (BRK) Bandung beroperasi berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur tentang tugas, fungsi, serta kewenangan dalam melaksanakan penyidikan dan penegakan hukum. Beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan operasional BRK Bandung antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang ini mengatur tugas, wewenang, dan kewajiban kepolisian, termasuk BRK, dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana ini mengatur prosedur penyidikan, pemeriksaan, penuntutan, dan peradilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang menjadi pedoman dalam proses hukum yang dilakukan oleh BRK Bandung. - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kewajiban Perlindungan Saksi dan Korban
BRK Bandung wajib memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, untuk memastikan keadilan dan keamanan pihak-pihak yang terlibat. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Perkap ini memberikan petunjuk teknis dan prosedur penyidikan yang harus diikuti oleh seluruh jajaran kepolisian, termasuk BRK Bandung, dalam menangani perkara kriminal. - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan ini mengatur tata cara dan kewenangan penyidik dalam menjalankan tugas penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan efisien dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi BRK Bandung dalam menangani kasus narkotika dan psikotropika, termasuk penyidikan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Bandung. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP adalah dasar hukum yang digunakan oleh BRK Bandung untuk menangani berbagai tindak pidana, baik itu pidana umum, pidana khusus, maupun pidana terkait kejahatan terorganisir.
Dasar hukum ini memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh BRK Bandung dalam melaksanakan tugasnya selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia, guna menciptakan keadilan dan penegakan hukum yang transparan serta adil.