Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana juga memiliki hak-hak yang perlu dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Anak (Bapas) Wilayah Jawa Barat, Budi Raharjo, “Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak sebagai korban maupun pelaku.” Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana tidak hanya dilakukan untuk menjaga hak-hak anak, tetapi juga sebagai upaya untuk mendidik anak agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini sejalan dengan pendapat Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Sri Soemantri, yang menyatakan bahwa “Pendekatan rehabilitasi dan resosialisasi anak pelaku tindak pidana merupakan langkah yang efektif dalam mencegah terjadinya recidivism.”
Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia. Beberapa faktor seperti minimnya kesadaran masyarakat dan kurangnya sarana dan prasarana yang memadai menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan yang optimal.
Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan anak-anak pelaku tindak pidana dapat mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan juga mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka.
Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di Indonesia harus terus ditingkatkan agar anak-anak tersebut dapat mendapatkan perlakuan yang adil dan pembinaan yang baik untuk masa depan yang lebih baik.